BAB 1
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Ulumul hadits (dalam bahasa Arab: الحديث) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits
sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan
sumber hukum dibawah Al-Qur'an.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat
sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW. Namun pada saat ini
kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah,
maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun
persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun
hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut
adalah kata benda.
B. Rumusan Masalah
Untuk membahas makalah ini lebih lanjut, di perlukan adanya rumusan
masalah sebagai berikut:
Ø Devinisi hadits ,khabar ,naba ,atsar dan sunnah .
Ø Definisi sanad dan matan .
Ø
Definisi rawi , muhaddits , hafidz ,
hakim dan amirul mu’minin
C.Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi
tugas makalah dari mata kuliah ulumul hadits, serta kita bisa lebih mengenal
tentang definisi hadits dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi
sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan .
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
ulumul hadits
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya:
‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan
Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi
berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti
“segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan,
taqrir, atau sifat.” dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung
pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”. Sedangkan
pengertian hadist adalah berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan
maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun
hukum dalam agama. Tujuan mempelajari ilmu hadis adalah untuk membedakan
antara hadis sahih dan dha’if.
B. Pengertian
khabar ,naba ,atsar dan sunnah .
Ø
Khabar adalah segala sesuatu
yang datang dari Nabi SAW ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in,
tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya
Ø
Naba Menurut bahasa
berarti berita. Menurut istilah an-naba’ sinonim dari al-khabar, artinya
memiliki definisi yang sama dengan al-khabar.
Ø Atsar Menurut bahasa
berarti بَقِيَةُ الشَيْئ yaitu “sisa” atau “jejak”. Menurut istilah
terdapat dua pendapat:
1. Sinonim dari
hadîts, dengan kata lain memiliki pengertian yang sama dengan hadîts.
2. Memiliki
pengertian yang berbeda dengan hadîts, yaitu berarti sesuatu yang disandarkan
kepada para shahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Imam Nawawi mengatakan bahwa para ahli hadîts
menamakan Hadîts Marfû’dan Hadîts Mauqûf sebagai atsar.
Ø As-sunnah Menurut bahasa
sunnah berarti السِّيْرَةُ المُتْبَعَـةُ yaitu suatu perjalanan yang diikuti, baik itu
dinilai sebagai perjalanan yang baik ataupun perjalanan yang buruk .
Menurut istilah ulama ahli hadîts, sunnah
sinonim hadîts atau memiliki pengertian yang sama dengan istilah hadîts yang
telah berkembang. Sebagian ‘Ulama’ yang mendefinisikan dengan ungkapan singkat
:اَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَاَحْوَالُهُ (“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan beliau
dan segala tingkah laku beliau”)
C.
Pengertian
Sanad Dan Matan
v Kata sanad secara
etimologis, berakar dari kata sanada-yasnudu, yang berarti ”sandaran”,
atau sesuatu yang dijadikan sandaran (mu’tamad) sedangkan menurut
istilah sanad adalah “silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan
hadits”.
v Kata matan atau al- matnu. Menurut
bahasa berarti Sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah).
Sedangkan menurut istilah adalah “Beberapa lafadz hadist yang membentuk
beberapa makna”.
D.
Pengertian Rawi , Muhaddits , Hafidz , Hakim Dan Amirul Mu’minin
a)
Kata “rawi” atau “al-rawi” berarti orang
yang meriwayatkan atau memberikan hadits (naqil al-hadits).
Antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan.
Sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud
dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi
yang menbedakan rawi dan sanad adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan
hadits.
Orang yang
menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin, disebut
dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi juga disebut mudawwin atau (orang
yang membukukan dan menghimpun hadits).
b)
Muhaddits
Menurut ulama
hadits mutaqaddimin, al-Hafidz dan al-Muhaddits memiliki satu arti, tetapi menurut
ulama hadits muta-akhirin, al-Hafidz lebih khusus dari al-Mudaddits. Menurut
at-Taj as-Subki, muhaddits adalah seorang yang mengetahui segala permasalahan
Hadits, baik dari segi sanad, ‘illat-‘illat, nama para perawi, ‘âlî dan nâzil,
hafal sejumlah besar matan hadîts, dan mempelajari al-Kutub as-Sittah di
samping Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Mu’jam ath-Thabrani serta seribu juz
hadîts .
Ulama Hadits
yang mendapat gelar ini antara lain Atha bin Abi Rabah (seorang mufti Mekkah,
wafat 115 H), Muhammad al-Murtadha az-Zabidi (penyusun Syarh Ihya’ ‘Ulûm
ad-Dîn), dan lain-lain.
c)
Hafidz
Menurut banyak
pakar hadîts, al-hâfidz artinya sama dengan muhaddits. Ada yang berpendapat
bahwa al-hâfidz martabatnya lebih tinggi dari al-Muhaddits, karena ia lebih banyak
mengetahui dari pada ketidak tahuannnya terhadap setiap tingkatan (thabaqât)
para perawi Hadits.
Menurut
sebagian pendapat, al-hâfidz harus mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadîts
Muadditsin yang mendapat gelar ini antara lain Al-Iraqi, Syarafuddin
Ad-Dimyathi, Ibnu Hajar Al-Asgalani, dan lain-lain.
d)
Hâkim
Menurut
sebagian ahli ilmu hadîts, al-hâkim berarti orang yang pengetahuannya mencakup
seluruh hadîts, hanya sedikit saja yang tidak diketahuinya,
Muhadditsin yang mendapat gelar ini antara lain Ibnu Dinar (w. 162 H), Al-Laits
(w. 175 H), Imam Malik (w. 179 H) dan Imam Syafi’i (w. 204 H).
e)
Amîrul Mukminîn
Amîrul Mukminîn
dalam ilmu Hadîts tidak terkait dengan kekhalifahan dalam politik/kenegaraan,
melainkan berkaitan dengan penguasaan hadits seseorang.Amirul Mukminin dalam
Ilmu Hadîts merupakan gelar tertinggi dalam Ilmu Hadits yang diberikan kepada
seorang penghafal hadits dan mengetahui Ilmu Dirayah dan Riwayah hadîts pada
masa tertentu, sehingga ia menjadi imam atau raja hadîts yang banyak dikagumi
oleh para ulama .
Ulama
mutaqaddimin yang mendapatkan gelar ini antara lain Syu’bahbin Al-Hajjaj,
Sufyan Ats-Tsawari, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Al-Bukhari, Ad-Daruquthni,
dan lain-lain. Sedang di kalangan muta-akhirin antara lain An-Nawawi, Al-Mizzi,
Adz-Dzahabi, dan Al-Asqalani.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas bisa di simpulkan
al-hadits adalah perkataan
(sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari nabi muhammad SAW yang
dijadikan landasan syariat islam . hadits dijadikan sumber hukum islam selain
al-qur'an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah
al-qur'an .
Perintis pertama ilmu hadits adalah al qadi abu
muhammad ar-ramahurmuzy. pada mulanya, ilmu hadits merupakan beberapa ilmu yang
masing-masing berdiri sendiri, ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial
tersebut disebut dengan ulumul hadits, karena masing-masing membicarakan
tentang hadits dan para perawinya. akan tetapi pada masa berikutnya ilmu-ilmu
itu digabungkan dan dijadikan satu serta tetap menggunakan nama ulumul hadits.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shalih,
Dr. Subhi. 2002. Membahas Ilmu-ilmu Hadits. Jakarta:
Pustaka Firdaus.Ahmad, H. Muhammad. 1998. Ulumul hadits. Bandung: Pustaka Setia. Ismail, M. S. 1994. Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa.
Ahmad,
Muhammad, dan Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: CV Pustaka
Setia, 2000
Suparta,
Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar