Kamis, 23 April 2015

KLASIFIKASI TERMINOLOGI HADITS



BAB 1
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Ulumul hadits (dalam bahasa Arab: الحديث) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah Al-Qur'an.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

B. Rumusan Masalah
Untuk membahas makalah ini lebih lanjut, di perlukan adanya rumusan masalah sebagai berikut:
Ø  Devinisi hadits ,khabar ,naba ,atsar dan sunnah .
Ø  Definisi sanad dan matan .
Ø  Definisi rawi , muhaddits , hafidz , hakim dan amirul mu’minin
C.Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas makalah dari mata kuliah ulumul hadits, serta kita bisa lebih mengenal tentang definisi hadits dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan .




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ulumul hadits
                   Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqrir, atau sifat.” dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”. Sedangkan pengertian hadist adalah berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama.  Tujuan mempelajari ilmu hadis adalah untuk membedakan antara hadis sahih dan dha’if.

B.     Pengertian khabar ,naba ,atsar dan sunnah .
Ø  Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya
Ø  Naba  Menurut bahasa berarti berita. Menurut istilah an-naba’ sinonim dari al-khabar, artinya memiliki definisi yang sama dengan al-khabar. 
Ø   Atsar  Menurut bahasa berarti بَقِيَةُ الشَيْئ  yaitu “sisa” atau “jejak”. Menurut istilah terdapat dua pendapat: 
1. Sinonim dari hadîts, dengan kata lain memiliki pengertian yang sama dengan hadîts. 
2. Memiliki pengertian yang berbeda dengan hadîts, yaitu berarti sesuatu yang disandarkan kepada para shahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan. 



Imam Nawawi mengatakan bahwa para ahli hadîts menamakan Hadîts Marfû’dan Hadîts Mauqûf sebagai atsar. 
Ø   As-sunnah Menurut bahasa sunnah berarti السِّيْرَةُ المُتْبَعَـةُ  yaitu suatu perjalanan yang diikuti, baik itu dinilai sebagai perjalanan yang baik ataupun perjalanan yang buruk .
Menurut istilah ulama ahli hadîts, sunnah sinonim hadîts atau memiliki pengertian yang sama dengan istilah hadîts yang telah berkembang. Sebagian ‘Ulama’ yang mendefinisikan dengan ungkapan singkat :اَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَاَحْوَالُهُ  (“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan beliau dan segala tingkah laku beliau”)

C.     Pengertian Sanad Dan Matan
v  Kata sanad secara etimologis, berakar dari kata sanada-yasnudu, yang berarti ”sandaran”, atau sesuatu yang dijadikan sandaran (mu’tamad) sedangkan menurut istilah sanad adalah “silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan hadits”.
v   Kata matan atau al- matnu. Menurut bahasa berarti Sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah). Sedangkan menurut istilah adalah “Beberapa lafadz hadist yang membentuk beberapa makna”.

D.    Pengertian Rawi , Muhaddits , Hafidz , Hakim Dan Amirul Mu’minin
a)      Kata “rawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits (naqil al-hadits).
   Antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi yang menbedakan rawi dan sanad adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan hadits.
Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi juga disebut mudawwin atau (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).

b)      Muhaddits
Menurut ulama hadits mutaqaddimin, al-Hafidz dan al-Muhaddits memiliki satu arti, tetapi menurut ulama hadits muta-akhirin, al-Hafidz lebih khusus dari al-Mudaddits. Menurut at-Taj as-Subki, muhaddits adalah seorang yang mengetahui segala permasalahan Hadits, baik dari segi sanad, ‘illat-‘illat, nama para perawi, ‘âlî dan nâzil, hafal sejumlah besar matan hadîts, dan mempelajari al-Kutub as-Sittah di samping Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Mu’jam ath-Thabrani serta seribu juz hadîts .
Ulama Hadits yang mendapat gelar ini antara lain Atha bin Abi Rabah (seorang mufti Mekkah, wafat 115 H), Muhammad al-Murtadha az-Zabidi (penyusun Syarh Ihya’ ‘Ulûm ad-Dîn), dan lain-lain. 

c)      Hafidz
Menurut banyak pakar hadîts, al-hâfidz artinya sama dengan muhaddits. Ada yang berpendapat bahwa al-hâfidz martabatnya lebih tinggi dari al-Muhaddits, karena ia lebih banyak mengetahui dari pada ketidak tahuannnya terhadap setiap tingkatan (thabaqât) para perawi Hadits. 
Menurut sebagian pendapat, al-hâfidz harus mempunyai kapasitas menghafal 100.000 hadîts Muadditsin yang mendapat gelar ini antara lain Al-Iraqi, Syarafuddin Ad-Dimyathi, Ibnu Hajar Al-Asgalani, dan lain-lain.



d)     Hâkim
Menurut sebagian ahli ilmu hadîts, al-hâkim berarti orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadîts, hanya sedikit saja yang tidak diketahuinya, Muhadditsin yang mendapat gelar ini antara lain Ibnu Dinar (w. 162 H), Al-Laits (w. 175 H), Imam Malik (w. 179 H) dan Imam Syafi’i (w. 204 H). 
e)      Amîrul Mukminîn
Amîrul Mukminîn dalam ilmu Hadîts tidak terkait dengan kekhalifahan dalam politik/kenegaraan, melainkan berkaitan dengan penguasaan hadits seseorang.Amirul Mukminin dalam Ilmu Hadîts merupakan gelar tertinggi dalam Ilmu Hadits yang diberikan kepada seorang penghafal hadits dan mengetahui Ilmu Dirayah dan Riwayah hadîts pada masa tertentu, sehingga ia menjadi imam atau raja hadîts yang banyak dikagumi oleh para ulama .
Ulama mutaqaddimin yang mendapatkan gelar ini antara lain Syu’bahbin Al-Hajjaj, Sufyan Ats-Tsawari, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Al-Bukhari, Ad-Daruquthni, dan lain-lain. Sedang di kalangan muta-akhirin antara lain An-Nawawi, Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Asqalani.

                       






BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

Dari uraian di atas bisa di simpulkan  al-hadits  adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari nabi muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam . hadits dijadikan sumber hukum islam selain al-qur'an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-qur'an .
Perintis pertama ilmu hadits adalah al qadi abu muhammad ar-ramahurmuzy. pada mulanya, ilmu hadits merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan ulumul hadits, karena masing-masing membicarakan tentang hadits dan para perawinya. akan tetapi pada masa berikutnya ilmu-ilmu itu digabungkan dan dijadikan satu serta tetap menggunakan nama ulumul hadits.









DAFTAR PUSTAKA
As-Shalih, Dr. Subhi. 2002. Membahas Ilmu-ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka  Firdaus.
Ahmad, H. Muhammad. 1998. Ulumul hadits. Bandung: Pustaka Setia. Ismail, M. S. 1994. Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa.
Ahmad, Muhammad, dan Mudzakir, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000
Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003




Tidak ada komentar:

Posting Komentar